- Beranda
- Profil
- Layanan
- Data & Publikasi
- Informasi Publik
- Tautan
- Kontak Kami
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga termasuk signifikan. Namun, mereka umumnya belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.
Oleh karena itu, Pemerintah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai salah satu Program Prioritas Nasional agar usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan mandat kepada PIP untuk menjadi coordinated fund Pembiayaan UMi. Untuk melaksanakan mandat tersebut, PIP menerima alokasi dana dari APBN.
Hingga akhir 2024, pendanaan APBN pada PIP mencapai Rp 10 triliun.
PIP sebagai pengelola dana tidak secara langsung menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku usaha Ultra Mikro. Dana dari PIP disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik sebagai penyalur langsung maupun linkage.
Mekanisme penyaluran melalui mitra penyalur tersebut bertujuan agar prinsip know-your-customer (KYC) benar-benar bisa diterapkan. Hal ini disebabkan mitra penyalur mengenal karakteristik debitur sehingga angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bisa ditekan serendah mungkin.
Untuk memaksimalkan pendanaan dari APBN, mitra penyalur wajib menggulirkan sisa dana yang belum jatuh tempo dalam bentuk Pembiayaan UMi. Dengan modal Rp 10 triliun, nilai Pembiayaan UMi pada akhir 2024 bisa mencapai Rp 44,64 triliun.
Hingga akhir 2024, BLU-PIP telah bekerja sama dengan 84 mitra penyalur, terdiri dari 39 penyalur langsung, 1 penyalur tidak langsung, dan 44 lembaga linkage.
Adapun, jumlah debitur Pembiayaan UMi per 31 Desember 2024 mencapai 11,84 juta pelaku UMi.
Syarat Pembiayaan UMi
Karakteristik Pembiayaan UMi