Prosedur Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.
(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan (klik di sini).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kontak disini.

"Tautan formulir keberatan:"
https://docs.google.com/document/d/1MEEJr-hfnWzTsimMjx8EIrMskNFC_Hi6S1YlSGP6D-k/edit?usp=sharing

"Tautan kontak:"
https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/informasi-publik/gambaran-umum/kontak-ppid.html