Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan koordinasi dibidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana bisnis, anggaran tahunan, rencana kerja, dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akutansi, dan pelaporan keuangan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, harmonisasi fungsi internal organisasi serta pengelolaan sistem informasi.
  2. Pelaksanaan kerjasama pendanaan dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah Pemerintah Daerah dan atau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah, kerja sama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro.
  3. Pelaksanaan perikatan dan monitoring jaminan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur.
  4. Pelaksanaan penelahaan aspek hukum penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP

 

*Berdasarkan PMK nomor 91/PMK.01/2017