
Persyaratan Sebagai Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro (Perdirut PIP nomor PER-10 tahun 2020)
- Bersatus lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
- Memiliki pengalaman pembiayaan UMKM min.2 tahun
- Sehat dan berkinerja baik (NPL <5% dan Gearing ratio <10x)
- Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP Umi (Upload atau host to host dan dibuktikan dengan Berita Acara Acceptance Test (UAT)
- Memiliki kapasitas pendampingan kepada Debitur
- LK audited minimal WDP atau LK hasil pemeriksaan pengawasan dan disetujui anggota