Persyaratan

Persyaratan Sebagai Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro (Perdirut PIP nomor PER-10 tahun 2020)

  1. Bersatus lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
  2. Memiliki pengalaman pembiayaan UMKM min.2 tahun
  3. Sehat dan berkinerja baik (NPL <5% dan Gearing ratio <10x)
  4. Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP Umi (Upload atau host to host dan dibuktikan dengan Berita Acara Acceptance Test (UAT)
  5. Memiliki kapasitas pendampingan kepada Debitur
  6. LK audited minimal WDP atau LK hasil pemeriksaan pengawasan dan disetujui anggota