Sejarah

PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Semula, status PIP melekat pada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP). Setelah kinerja meningkat, Menteri Keuangan menetapkan status PIP menjadi Badan Layanan Umum (BLU) secara penuh pada 27 Maret 2009.

Pada saat didirikan, bisnis inti PIP adalah penyediaan sarana infrastruktur. Namun, seiring dengan penggabungan mandat penyediaan infrastruktur ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), maka seluruh aset PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT SMI di tahun 2015. Selanjutnya, Men- teri Keuangan pada Juli 2016 merevitalisasi tugas dan fungsi PIP sebagai coordinated fund untuk menyediakan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau oleh program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Saat ini PIP beroperasi berdasarkan PMK 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. PIP mempunyai tugas melaksanakan· koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Brand PIP

Nama

Pusat Investasi Pemerintah

Nama Singkat

PIP

Bidang usaha

Pengelolaan Dana Bergulir yang difokuskan pada kelompok ultra mikro dengan pembiayaan maksimal Rp20 juta.

Tanggal Pembentukan

5 Juli 2017

Dasar Pembentukan

Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Dana Kelolaan (s.d. 2024)

Rp10 triliun

Jumlah Penyalur dan Linkage

  • 39 LKBB penyalur langsung
  • 1 LKBB penyalur tidak langsung
  • 44 lembaga linkage

Jumlah Pegawai

Per Desember 2024 sebanyak 45 pegawai