- Beranda
- Profil
- Layanan
- Data & Publikasi
- Informasi Publik
- Tautan
- Kontak Kami
PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Semula, status PIP melekat pada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP). Setelah kinerja meningkat, Menteri Keuangan menetapkan status PIP menjadi Badan Layanan Umum (BLU) secara penuh pada 27 Maret 2009.
Pada saat didirikan, bisnis inti PIP adalah penyediaan sarana infrastruktur. Namun, seiring dengan penggabungan mandat penyediaan infrastruktur ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), maka seluruh aset PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT SMI di tahun 2015. Selanjutnya, Men- teri Keuangan pada Juli 2016 merevitalisasi tugas dan fungsi PIP sebagai coordinated fund untuk menyediakan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau oleh program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Saat ini PIP beroperasi berdasarkan PMK 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. PIP mempunyai tugas melaksanakan· koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

|
Nama |
Pusat Investasi Pemerintah |
|
Nama Singkat |
PIP |
|
Bidang usaha |
Pengelolaan Dana Bergulir yang difokuskan pada kelompok ultra mikro dengan pembiayaan maksimal Rp20 juta. |
|
Tanggal Pembentukan |
5 Juli 2017 |
|
Dasar Pembentukan |
Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah |
|
Dana Kelolaan (s.d. 2024) |
Rp10 triliun |
|
Jumlah Penyalur dan Linkage |
|
|
Jumlah Pegawai |
Per Desember 2024 sebanyak 45 pegawai
|