- Beranda
- Profil
- Layanan
- Data & Publikasi
- Informasi Publik
- Tautan
- Kontak Kami
Ismed (kanan) dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara PIP dengan Pemprov Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri).
Palembang - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Acara ini berlangsung di Griya Agung Sumatera Selatan dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (20/07/2024).
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat kelembagaan koperasi, mengembangkan UMKM, melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Bukan Bank, serta melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pemasaran produk UMKM. Harapannya, kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari PIP melalui Koperasi Penyalur UMi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Sumatera Selatan.

Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, mengungkapkan bahwa hingga 20 Juli 2024, PIP telah menyalurkan pembiayaan UMi sebesar Rp1,56 triliun kepada 381 ribu debitur di Sumatera Selatan. Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat Sumatera Selatan yang belum mendapatkan akses perbankan.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menambahkan bahwa kerja sama ini akan mempermudah penyaluran PIP kepada pelaku UMKM dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM di Sumatera Selatan.
"Insyaallah ini akan kita tindak lanjuti karena ini sangat diperlukan masyarakat dalam menambah akses pembiayaan selain yang disediakan oleh Perbankan,” lanjut Elen.
Acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB RI, Anggota DPR RI, Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK RI, Gubernur Jambi, serta para Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan.