- Beranda
- Profil
- Layanan
- Data & Publikasi
- Informasi Publik
- Tautan
- Kontak Kami
Butuh Modal Usaha, Yuk! Kenali Perbedaan UMi dan KUR
Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat menjadi UMi adalah bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro atau kecil.
Adapun, sumber pendanaan UMi berasal dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund atau pengelola pembiayaan UMi.
PIP sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dalam hal ini, LKBB yang telah bekerja sama dengan PIP diantaranya adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Dalam perkembangannya, minat masyarakat terhadap pembiayaan UMi cukup besar. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya mengenai perbedaan UMi dan KUR.
UMi dan KUR merupakan program pemerintah dalam hal pembiayaan modal untuk UMKM.
Namun, UMi dari PIP menyasar usaha Ultra mikro yang selama ini masih dinilai belum 'bankable' untuk mendapatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Di luar dari target tersebut, UMi dan KUR memiliki beberapa perbedaan, diantaranya:
1. Lembaga Penyalur
KUR disalurkan oleh perbankan dan lembaga keuangan, sehingga nantinya prosedur pinjaman harus menggunakan mekanisme perbankan.
Sementara itu, lembaga penyalur UMi adalah LKBB. Dengan demikian, pendaftaran dan administrasi akan mengikuti mekanisme LKBB.
2. Plafon dan Tenor Pinjaman
Adapun, terkait dengan plafon pinjaman atau pembiayaan, KUR memiliki besaran yang terbagi dua, yakni untuk usaha mikro ditetapkan sampai dengan Rp25 juta dan usaha ritel bisa mendapatkan pinjaman hingga sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Untuk UMi, pemerintah telah menetapkan maksimal plafon sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu relatif pendek yaitu kurang dari 52 minggu.
3. Agunan
KUR memerlukan agunan sesuai ketentuan perbankan untuk usaha kecil. Sementara itu, UMi tidak memerlukan agunan apapun mengingat peruntukannya.
4. Penerima
Pemerintah telah menegaskan bahwa penerima program UMi adalah para pelaku usaha Ultra Mikro, sedangkan penerima KUR mencakup pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Dukungan dan Pendampingan
Terkait dengan dukungan, pemerintah memberikan dukungan untuk UMI melalui PIP yang memberikan pinjaman ke LKBB dengan suku bunga sebesar 2-4%.
Untuk KUR, konsep dukungan pemerintah berupa subsidi bunga.
Dalam program UMi, pemberian pendampingan dan/atau pelatihan bersifat wajib. Sementara itu, di dalam KUR, hal tersebut tidak diwajibkan.
Jika sudah memahami dan ingin mendapatkan pembiayaan UMi, PIP menyarankan masyarakat untuk menghubungi atau mendatangi langsung kantor pusat, kantor cabang atau unit penyalur UMi.
Di PT PNM, masyarakat dapat mencari pembiayaan UMi melalui Unit Mekaar PNM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun untuk PT Pegadaian, masyarakat dapat mengunjungi kantor Pegadaian di kota Anda untuk mengetahui atau mengajukan UMi. Program UMi di Pegadaian dikenal dengan nama Kreasi UMi.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses UMi melalui koperasi, BMT ataupun mitra agen lainnya di seluruh Indonesia.