- Beranda
- Profil
- Layanan
- Data & Publikasi
- Informasi Publik
- Tautan
- Kontak Kami
JAKARTA — Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja barang dan jasa dengan mengutamakan hasil produksi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa dorongan tersebut telah disampaikan di forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan pemerintah daerah dengan penekanan 40% belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri dan UMKM.
“Sampaikan ini pada saat Musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, 3 komponen itu, 40% harus dikunci,” kata Mendagri dikutip dari situs resmi Kemendagri.
Mendagri mengimbau pemda agar dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat melampirkan dokumen terkait alokasi 40% belanja produk dalam negeri.
Bahkan, tambah Mendagri, pihaknya tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan.
Mendagri berharap langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.
“Kalau seandainya tidak ada lampiran 40% belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga,” katanya.
Mendagri mengatakan, pihaknya bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri. Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di lain sisi, Mendagri menambahkan, realisasi 40% belanja produk dalam negeri itu juga bakal menjadi salah satu indikator kinerja kunci bagi daerah setempat. Realisasi itu berimplikasi terhadap adanya reward dan punishment, termasuk juga pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Mendagri mengaku, saat ini Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses adanya kartu kredit pemerintah. Kartu kredit tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk melakukan belanja produk dalam negeri yang memperoleh jaminan dari pemerintah. Diharapkan upaya ini dapat mendorong kelancaran belanja produk dalam negeri.
Di lain sisi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Mendagri meminta Pemda untuk mewaspadai kemungkinan adanya pembelian produk dari luar negeri. Pemda diharapkan dapat mengawasi potensi tersebut dengan memonitor celah-celah yang ada.
Mendagri menjelaskan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengapresiasi 23 provinsi yang telah menyampaikan komitmennya mengalokasikan anggaran di atas 40% untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Untuk daerah-daerah yang belum melakukannya, Mendagri berpesan agar pemda tersebut segera mempercepat prosesnya.