Ayo Kenali Pajak bagi pelaku UMKM

20 Mei 2022
Ayo Kenali Pajak bagi pelaku UMKM Ayo Kenali Pajak bagi pelaku UMKM

JAKARTA — Salah satu penerimaan utama negara masih bersumber dari pajak. Jika penerimaan pajak mengalami peningkatan, hal itu tentu saja akan berdampak pada efektivitas pembangunan yang berjalan lancar.

Di antara banyak pajak yang dikenakan oleh pemerintah, salah satu yang dikenal adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pemungutan PPh dilaksanakan pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan. 

Dikutip dari Pajak.com, PPh memiliki prinsip keadilan yang artinya terdapat kesamaan dan pemerataan beban pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat Wajib Pajak (WP). 

Sumber utama pajak berasal dari aktivitas ekonomi. Sebagai tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu tumpuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan yakni usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta. 

Usaha kecil memiliki memiliki aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Pelaku UMKM pun dikenakan tarif pajak penghasilan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, tariff pajak sektro UMKM yang semula 1%, diturunkan menjadi 0,5%. 

Adapun tarif pajak ini dikarenakan atas peredaran bruto sesuai prinsip presumptive tax, yakni perhitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto. Tarif final PPh 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang telah lama ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk Wajib Pajak (WP) badan selain perseroan terbatas.

Hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet Wajib Pajak (WP) melebihi Rp4,8 miliar, tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Jadai, bisa saja mulai sekarang dihitung-hitung omzet usaha yang dijalani. Apakah sudah masuk dalam klasifikasi yang wajib membayar pajak, atau masih bebas pajak. Makin kuat kontribusi pelaku UMKM ke penerimaan negara, akan kembali lagi dalam bentuk sarana dan prasarana dari negara yang membuat pelaku usaha kian berkembang.